Cilegon (Antara News) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Ujang Iing mengaku belum menerbitkan izin AMDAL PT Transmart terkait dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ahmad Dita Prawira.

Iing menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin apapun kepada PT. Transmart.

Ditemui pada kegiatan lepas sambut pejabat di lingkungannya, di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Jumat, Iing tidak menampik adanya proses perizinan yang tengah ditempuh pihak PT. Transmart.

Dia mengaku belum menerbitkan hasil AMDAL perusahaan tersebut yang diajukan sejak juli 2017. Alasannya, pihak PT Transmart belum juga melengkapi dan melakukan perbaikan, terhadap sejumlah point yang menjadi koreksi pihak DLH dari sidang AMDAL yang digelar beberapa kali sebelumnya.

"Permohonan izin AMDAL itu sudah masuk ke kami sejak Juli. Ini bukan kami persulit tapi izinnya terpaksa kami tidak Terbitkan karena pihak Transmart tidak juga kunjung mengembalikan berkas yang sudah kami koreksi untuk diperbaiki," jelas Iing.

Adapun beberapa koreksi yang masih harus dicantumkan dalam draft dokumen AMDAL itu beberapa diantaranya adalah terkait soal kelayakan lokasi halaman parkir, kelayakan lalu lintas, dan sejumlah point penting lainnya.

"Misalnya begini, dalam kegiatan sosialisasi ada point penting yang dicatat notulen banyak tidak masuk dalam draft dokumen AMDAL padahal itu sangat penting," jelasnya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017