Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengusulan kepada DPRD setempat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

"Perda itu banyak disalahgunakan oleh badan hukum atau perorangan sehubungan kebijakan pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat.

Ahmed mengatakan sampai saat ini proses penyelenggaraan terkait perda tersebut belum berjalan secara maksimal, meski tingkat pembangunan oleh swasta berupa pergudangan, perumahan, maupun pabrik relatif tinggi di beberapa kecamatan.

Untuk itu, katanya, perlu ada revisi terhadap perda tersebut agar dapat memberikan peningkatan kontribusi kepada kas daerah.

Hal tersebut karena pada perda itu muatan pengaturan yang terkandung dominan pada masalah admistratif, sedangkan persyaratan teknis masih minim.

Demikian pula revisi itu juga diharapkan sejalan dengan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terutama pada pasal 487 ayat (3).

Ia mengatakan belakangan ini pengusaha memanfaatkan pemutihan IMB untuk kepentingan bisnis karena ada juga yang membangun gedung tapi belum mengantongi IMB.

Bahkan bangunan yang ada dianggap tidak sesuai dengan IMB seperti lantai bangunan, tinggi pabrik dan jumlah perumahan yang dibangun.

Pemanfaatan pemutihan IMB itu terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Kosambi, Rajeg, Pasar Kemis dan Kecamatan Balaraja.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan pemerintah setempat harus bertindak tegas karena banyak bangunan yang menyalahi aturan.

"Artinya ada beberapa bangunan yang dekat dengan bahu jalan, ini telah melanggar perda sehingga perlu ditindak," katanya.

Menurut dia, pemerintah setempat juga diharapkan dapat memberikan sanksi denda kepada pengusaha yang melanggar perda tersebut.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017