Lebak  (Antara News) - Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Azasi Manusia Papua (PAK-HAM) mendesak pemerintah memenuhi permintaan kolom Selam Sunda Wiwitan pada identitas kartu tanda penduduk (KTP) sebagai agama dan kepercayaan masyarakat Badui.

"Saya kira permintaan masyarakat Badui yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak cukup sederhana hanya disebutkan kepercayaan pada kolom KTP," kata Ketua Pendiri PAK-HAM Yislam Alwini di Lebak, Rabu.

Permintaan masyarakat Badui keinginan dicantumkan Selam Sunda Wiwitan pada kolom KTP itu dinilai hal wajar sebagai warga negara Indonesia.

Bahkan, permintaan tersebut seringkali disampaikan pada acara kegiatan Seba tahunan yang digelar komunitas masyarakat Badui.

Namun, permintaan identitas kepercayaan masyarakat Badui belum direalisasikan oleh pemerintah.

Karena itu, PAK-HAM mendesak pemerintah segera memenuhi keyakinan masyarakat Badui yang dipercayai dari adat leluhur mereka.

Selama ini, kebutuhan masyarakat Badui cukup sederhana, namun belum dipenuhi diantaranya identitas Selam Sunda Wiwitan dicantumkan pada kolom KTP.

"Kami berharap pemerintah dapat merekomendasikan permintaan masyarakat Badui itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan enam agama di tanah air yang diakui sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang merupakan revisi terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.

Keenam agama itu antara lain Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Penetapan agama di Indonesia itu berdasarkan UU Kependudukan persyaratannya harus memiliki kitab juga jumlah populasi banyak.

Namun, masyarakat Badui juga memiliki kitab alam semesta yang dipercayai sejak leluhur mereka.

Masyarakat Badui sangat kuat dan teguh terhadap keseimbangan alam dengan menjaga serta melestarikan alam itu.

Selain itu juga mereka mempraktekkan kepercayaan Selam Sunda Wiwitan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat Badui itu diterapkan dalam perbuatan dan tindakan untuk kebaikan, dibandingkan orang punya agama juga memiliki kitab, tetapi mereka melakukan korupsi atau kejahatan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memperlakukan diskriminasi dalam memberi pelayanan terhadap kepercayaan masyarakat Badui.

Semestinya, pemerintah memberikan pelayanan kepada pemeluk kepercayaan masyarakat Badui yang berjumlah 11.699 jiwa tersebar di 56 kampung.

PAK-HAM akan memperjuangkan kepercayaan masyarakat Badui agar memiliki identitas pada kolom KTP.

Kemungkinan akan dilakukan gugatan hukum melalui jalur yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MA) dengan rujukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam UUD 45 itu seluruh warga negara Indonesia bebas memeluk agama.

Namun, saat ini agama yang diakui di Tanah Air hanya enam.

"Kami dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, daerah dan provinsi agar kepercayaan yang dianut warga Badui bisa diakui juga tercantum pada kolom KTP," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017