Tangerang  (Antara News) -  Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memberikan teguran kepada pimpinan pabrik pembuatan batik di Kecamatan Curug untuk menutup saluran limbah karena mencemari perkampungan penduduk.

"Ada reaksi dari pengelola pabrik untuk menutup sendiri setelah adanya surat tersebut," kata Kepala  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu.

Syaifullah mengatakan sesuai kewenangan untuk menjaga agar lingkungan tidak tercemar, maka perlu ada sanksi bagi perusahaan atau perorangan yang telah merusak.

Hal tersebut sehubungan Pemkab Tangerang menegur pimpinan pabrik itu  karena tidak memiliki upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPLH).

Teguran tersebut berupa pengiriman surat kepada pimpinan pabrik batik yang berlokasi di Kawasan Industri Manis, jalan Manis Raya No.7 A, RT 03/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug.

Namun akibat pabrik tanpa UKL dan UPLH menyebabkan sungai di Desa Kadu, Kecamatan Curug menjadi tercemar.

Bahkan warga sekitar tidak dapat lagi memanfaatkan air sungai setempat untuk keperluan mencuci atau menyiram tanaman karena warnanya kehitaman.

Upaya lain yang dilakukan agar pemilik pabrik mengurus aneka perizin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

"Ini merupakan program pembinaan bagi perusahaan lain yang belum mengantongi izin dari instansi berwenang," katanya.

Dia menambahkan tidak mempunyai kewenangan untuk menutup usaha pabrik batik tersebut karena merupakan tugas dari Satpol PP setempat.

Sedangkan surat teguran itu setelah petugas DLHK setempat melakukan peninjauan dan mengambil sampel limbah untuk diteliti di laboratorium.

Hasil pemeriksaan bahwa diperoleh fakta bahwa pabrik batik tanpa melengkapi dokumen UKL dan UPHL sehingga membuang limbah ke sungai terdekat.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017