Tangerang (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada calon tenaga kerja Indonesia bernama Eni Purwanti yang meninggal saat mengikuti pelatihan penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional.   

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Tangerang Senin menjelaskan korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 3 Agustus 2017 atau dua hari setelah diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Agustus 2017.

Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2017 atau enam hari kemudian korban meninggal saat mengikuti pelatihan meski dalam proses penempatan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Agus, ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp85 Juta serta beasiswa bagi satu orang anaknya hingga kuliah nanti.

"Jadi, kita berikan santunan kepada ahli waris dan juga anaknya hingga selesai kuliah nanti atau kursus jika anaknya memang mengikutinya," paparnya.

Ia menambahkan kejadian itu merupakan kecelakaan yang bisa menimpa siapa saja sehingga perlu adanya jaminan atau perlindungan oleh pemerintah kepada warganya.

Maka itu, lanjutnya, ke depannya para TKI akan dimasukkan sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar memiliki jaminan ketika terjadi kecelakaan dan juga simpanan uang untuk hari tua nanti.

"Kita akan sosialisasikan kepada TKI untuk bisa masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dibuka pada tanggal 1 Agustus, hingga kini sudah ada 21.500 TKI yang terdaftar sebagai peserta," paparnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017