Serang (Antara News) - Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, untuk peningkatan tunjangan dan penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten.

"Kami menyadari bahwasannya keberadaan raperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh pimpinan dan anggota DPRD Banten karena pemerintah telah merestui meningkatkan tunjangan dan penghasilan serta belanja penunjang bagi pimpinan dan anggota DPRD," kata Wahidin Halim dalam rapat paripurna penyampaian raperda tersebut, di DPRD Banten di Serang, Selasa.

Wahidin mengatakan, dengan adanya raperda tersebut pihaknya mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten untuk lebih fokus dalam mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur dengan prioritas pembangunan bidang kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.

Menurutnya, adanya raperda tersebut juga sebagai konsekuensi dari adanya Peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, terdapat penambahan dalam keuangan dan kegiatan penunjang pimpinan dab anggota DPRD diantaranya, tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD seuai dengan pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan reses, tunjangan transportasi dan dana operasional bagi pimpinan DPRD.

"Berapa-berapanya kita masih hitung, yang pasti ada kenaikan lah. Perhitungannya masih perlu dirumuskan lagi sesuai kemampuan APBD kita," kata Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, dalam menyikapi PP No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tersebut, pemerintah daerah dalam memberikan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD terutamna mengenai tunjangan perumahan dan transportasi, harus memperhatiakn asas dan prinsip kepatuahan, kewajaranb dan rasionalitas.

Rapat paripurna yang juga dihadiri para pejabat eselon II Pemprov Banten bersama Sekda Banten Ranta Soeharta itu, diipimpin ketua DPRD Banten Asep Rahmatulah dan dua wakil Ketua DPRD Banten.

Sementara Kepala Biro hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono menegatakan, dengan adanya Perda tersebut nantinya jika sudah disetujui DPRD Banten, maka secara umum penghasilan atau gaji dan tunjangan DPRD Banten bertambah dari sebelumnya disesuaikan dengan pengelompokan keuangan daerah. Namun demikian, secara teknis pengenai pengelompokan kemampuan anggaran daerah dan besaran peningkatan tunjangan DPRD tersebut akan diatur oleh Badan Pendapatan daerah (bapenda) Banten.

"Teknisnya ada di Bappeda, berapa peningkatannya dan berapa kemampuan anggarannya. Namun yang pasti dengan adanya peraturan ini 'take home pay' DPRD meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Agus Mintono.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017