Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka pelayanan pembuatan Akta Kelahiran sehari jadi dalam rangkaian HUT Koperasi ke 70 Tahun yang digelar di Lapangan Anak Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu, menjelaskan layanan ini mulai dibuka selama lima hari mulai tanggal 9 - 13 Agustus 2017.

Diharapkan, dengan adanya layanan ini maka Pemerintah Kota Tangerang bisa membantu masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Selain itu, ada juga pelayanan pembuatan Kartu Keluarga dan perekaman KTP Elektronik.

"Manfaatkan momentum ini bagi masyarakat Kota Tangerang untuk melengkapi administrasi kependudukannya," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erlan Sunarlan mengatakan untuk syarat pembuatan akta kelahiran yakni, masyarakat harus membawa Foto Copy KTP orang tua, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Surat Nikah yang telah dilegalisir dan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RB/RS asli.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan pembuatan Kartu Keluarga maka harus membawa syarat antara lain Kartu Keluarga Asli, Foto Copy Surat Nikah dan FC Ijazah atau akta kelahiran.

Ia menjelaskan layanan pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Perekaman KTP Elektronik banyak sekali diminati masyarakat.

Saat Festival Cisadane beberapa waktu lalu saja banyak warga yang antusias dan melebihi dari target yang ditetapkan. Maka itu, pihaknya menyiapkan petugas untuk memberikan pelayanan ini. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017