Tangerang (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa sedang menyiapkan daftar perusahaan nakal untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri agar dipanggil karena beberapa masalah seperti menunggak iuran hingga belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa, Jon Napis di Tangerang, Sabtu menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (3/8) terkait langkah yang akan dilaksanakannya.

Dalam koordinasi tersebut, dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sulta D Sitohang, Jaksa Pengacara Negeri dan seluruh pihak terkait di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa.

Dalam pertemuan tersebut telah dibahas terkait rencana pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak patuh atau tidak taat administrasi di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikupa.

Hal ini sebagai bentuk penegakan undang-undang tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh.

Pihaknya pun sedang menyusun jadwal pemanggilan perusahaan sesuai jenis ketidak patuhan dan skala prioritas perusahaan untuk diserahkan ke Kejari selaku pengacara negara mendampingi BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya adalah perusahaan yang belum mendaftar, menunggak iuran, belum mengikuti program sesuai ketentuan, serta belum mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan tugas pemanggilan terkait perusahaan yang tidak patuh dan menunggak iuran.

Jon Napis pun mengimbau kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebelum diserahkan SKK tersebut kepada Kejari. "Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maka bisa segera memprosesnya," katanya.

Kasi Datun Kabupaten Tangerang Sulta D Sitohang berharap perusahaan yang belum mendaftar memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan.

"Beberapa tipe perusahaan yang mengelak, ada yang pura pura lupa, tidak tahu dan tidak mau. Kepada mereka kami akan undang terlebih dulu untuk audiensi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap untuk melakukan kunjungan bersama BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau belum tertib administrasi.

Selain itu, kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersedia menjadi narasumber dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan peserta. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017