Tangerang  (Antara News) - Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk menjaga ideologi Pancasila, kata Kabid Pencegahan Densus 88 Mabes Polri AKBP Jhoni Djuhana.

Dalam acara diskusi kebangsaan Forum Mahasiswa Jabodetabek (FMJ) di Kopertais Ciputat, Kamis, dia menilai Pemerintah memiliki sikap tegas untuk memberangus tumbuhnya kelompok yang akan menggantikan Pancasila menjadi khilafah.

"Jika perpu tidak diterbitkan, tidak bisa bubarkan HTI. Embrio kelompok kekerasan akan berkembang terus-menerus," katanya.

Menurut dia, kelompok garis keras memiliki beberapa kriteria, di antaranya karakter fanatisme, mudah mengafirkan kelompok lain seolah-olah kelompoknya paling benar, dan eksklusivisme berkelompok dengan sesamanya tidak terbuka kepada masyarakat umum.

Oleh karena itu, sikap pemerintah dengan mengeluarkan perpu bukan seolah-olah bertindak agresif atau otoriter, melainkan melindungi seluruh masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Pasalnya, tidak mudah mempersatukan bangsa.

"Jika ada yang mengatakan pemerintah bertindak otoriter, tidaklah tepat karena pemerintah melihat kepentingan lebih luas untuk menyelamatkan masyarakat seluruh Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen GP Ansor Tangsel Ahmad Fauzi mengatakan bahwa Ansor sebagai organisasi sayap Nadhlatul Ulama (NU) mendukung penuh upaya pemerintah mengeluarkan regulasi pembubaran ormas anti-Pancasila.

"Meski terlambat, perpu dikeluarkan dengan sikap dan tegas. Semua kebijakan ada pro dan kontra," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017