Lebak (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menertibkan pangkalan pasir di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kalanganyar, dan Rangkasbitung.

"Penertiban pangkalan pasir itu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K-3)," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dedi Supriatna di Lebak, Selasa.

Selama ini banyak pemilik usaha pasir melanggar K3 di Jalan Raya Citeras, Kalanganyar, dan Rangkasbitung, mereka melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan raya sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab menyimpan pasir di tempat itu melanggar perda tersebut karena menimbulkan gangguan K-3, selain itu juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami minta pemilik pangkalan pasir yang ditertibkan itu dapat mentaati perda itu," katanya.

Menurut dia, penertiban ini, merupakan penegakan perda K-3 sehingga bisa mewujudkan Lebak menjadi daerah tertib, nyaman, indah dan asri.

Apalagi, Kabupaten Lebak menargetkan meraih perlombaan Adipura yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemerintah daerah menertibkan pangkalan pasir agar menyumbangkan penilaian lingkungan alam.

Sebab, penilaian lingkungan alam juga masuk kreteria pada perlombaan Adipura.

"Kami minta pemilik usaha pangkalan memiliki kesadaran dengan tidak menyimpan pasir di tepi jalan raya," katanya.

Sementara itu, sejumlah aktivis mendesak pemerintah daerah menutup kegiatan pangkalan  pasir yang melanggar perda K-3.

Sejak kehadiran pangkalan pasir di sejumlah lokasi, menurut dia, kondisi lingkungan mengalami kerusakan.

"Kami minta aparat segera memberikan tindakan tegas bagi pangkalan pasir darat yang melakukan kerusakan lahan dan lingkungan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar), Abdurochman.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017