Lebak (Antara News) - Massa yang tergabung Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendesak DPR menghentikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Terhadap KPK karena dapat memperlambat penuntasan kejahatan  korupsi.

"Kami berharap desakan mahasiswa ini ditanggapi pimpinan DPR dengank menghentikan Pansus Hak Angket," kata Ketua Koordinator Lapangan Muhammad Ilham dalam orasi unjuk rasa di Rangkasbitung, Selasa.

Selama ini, Pansus Hak Angket yang dibentuk sebagian anggota wakil rakyat tidak memiliki kepercayaan dari masyarakat juga tak memberikan manfaat yang berarti.

Kehadiran Pansus Hak Angket dinilai memperlambat proses penuntasan kejahatan korupsi KTP elektronika.

Di samping itu, pembentukan Pansus Hak Angket dianggap sebagai serangan balik DPR untuk memperlamah KPK.

Samestinya, KPK diperkuat untuk memberantas kejahatan kerah putih yang bisa berdampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebba, kejahatan korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk kesenjangan sosial, merusak lingkungan hidup juga ketidakadilan.

Lebih parah lagi, korupsi bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, mahasiswa Lebak mendesak Pansus Hak Angket segera dibubarkan karena dinilai memperlambat proses pemberantasan korupsi.

"Kami minta KPK terus bekerja keras dan tidak terpengaruh oleh Pansus Hak Angket itu," katanya.

Menurut Ilham, mahasiswa Lebak mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto,terkait dugaan korupsi KTP-elektronika yang mengalami kerugian negara Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.

Penetapan tersangka Setnov memasuki babak baru untuk pengungkapan kasus korupsi KTP elektronika.

Ia mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mendukung KPK dalam penanganan kasus korupsi mega proyek tersebut.

"Kami minta KPK bisa kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi KTP elektronika," katanya.

Sementara itu, Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) mendesak KPK menahan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elekronik.

"Kami menilai penahanan itu untuk mempermudah proses penyelidikan dan mencegah penghilangan alat bukti," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017