Lebak  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Lebak  belum melakukan sosialisasi Perppu No. 02 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena belum menerima petunjuk teknis dan petunjuk tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

"Kami belum melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Perppu Pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kabupaten Lebak Yusuf di Lebak, Senin.

Pemerintah daerah tentu akan mensosialisasikan Perppu Pembubaran Ormas yang anti Pancasila kepada masyarakat luas.

Sebab, kebijakan pemerintah pusat tentu harus direalisasikan agar masyarakat mengetahui Perppu Ormas tersebut.

Pemerintah membubarkan ormas yang bertentangan Pancasila guna mencegah disintegrasi bangsa dan tidak menimbulkan perpecahan serta gejolak di daerah.

Masyarakat Indonesia yang pluralisme juga memiliki keanekaragaman perbedaan suku, budaya, bahasa dan agama didirikan para pendiri bangsa berdasarkan ideologi Pancasila.

Karena itu, pemerintah melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila dengan diterbitkan Perppu 02 tahun 201 tentang ormas.

"Kita sebagai aparat daerah tentu tergantung kebijakan pemerintah pusat," katanya menjelaskan.

Menurut dia, selama ini di Kabupaten Lebak tidak ditemukan kelompok atau ormas yang keberatan Perppu Pembubaran Ormas tersebut.

Saat ini, jumlah ormas yang tergabung dalam organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) tercatat 225 OKP dan LSM.

Mereka ormas itu memiliki fungsi sebagai pengawas dan koreksi kebijakan-kebijakan pembangunan daerah.

Bahkan, diantaranya ormas itu membangun bidang pendidikan, ekonomi dan lingkungan alam.

"Kami mengarahkan ormas bekerja untuk membantu kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017