Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen.

Ketua Aspira Tangsel Yono Hartono di Tangerang, Banten, Sabtu mengatakan bahwa dengan adanya peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 itu dinilai sangat memberatkan pelaku usaha.

"Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang atau batalkan kenaikan pajak 40-75 persen," katanya.

Baca juga: Kanwil DJP Banten kukuhkan 617 Relawan Pajak untuk Negeri

Menurut dia, sebelum diimplementasikan undang-undang itu seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha, asosiasi dan akademisi.

"Kami tidak antikenaikan pajak, jika kenaikannya 1-2 persen tidak masalah. Tapi jika 40-75 persen sangat memberatkan pelaku usaha," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan para pengusaha hiburan telah terdampak pandemi COVID-19 dan baru mulai pulih kembali saat ini, sehingga pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan pajak sebesar itu.

Dia pun berharap pemerintah dan stakeholder terkait bisa melakukan pembahasan bersama atas kenaikan pajak hiburan tersebut. Tujuannya, agar skema kenaikannya tidak memberatkan pelaku usaha, karena penerapan pajak hiburan merupakan wewenang pemerintah daerah.

"Harus ada sosialisasi, solusi dan komunikasi. Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikkan pajak hiburan," kata dia.

Baca juga: Akhir pekan, Samsat Keliling tetap buka di Tangerang Raya

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024