Tangerang  (Antara News) - Inspektorat Kota Tangerang menggelar pelatihan bagi pegawai dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri di Tangerang, Jumat, menjelaskan peran aparatur pengawasan sangat krusial dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta  meminimalkan penyalahgunaan wewenang organisasi perangkat daerah (OPD).

"Inspektorat harus dapat mengawasi setiap pelaksanan kegiatan pembangunan dengan cermat, teliti dan harus terus memperbarui setiap perubahan aturannya," katanya.

Menurutnya, pelatihan yang dilaksanakan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang adalah upaya terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai agar senantiasa dapat bekerja dan melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Seperti halnya di lingkup Inspektorat sebagai salah satu program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani.

Apalagi Kota Tangerang tengah gencar melakukan program-program pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat. Hal itu perlu didukung dengan SDM pemerintahan yang berkualitas.

Dengan kegiatan pelatihan itu, lanjut Sekda, pengetahuan dan kemampuan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap regulasi peraturan perundang-undangan dan kualitas pengawasan juga menjadi semakin meningkat, kredibel, rasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan kota pintar dengan terus mengembangan potensi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan masyarakat dapat segera tercapai.

Kemudian meningkatnya tingkat kapabilitas APIP sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu seluruh APIP telah berada pada level Tiga di tahun 2019.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Aan M Iqbal menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ia menyebutkan pengawasan penyelenggaraan pemda yang dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.

Selanjutnya, mengingat masih adanya perubahan peraturan di tingkat pusat, sehingga aparatur pengawasan di daerah perlu terus memperbarui serta mengetahui setiap perubahan peraturan yang ada, guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.

Terlebih akhir tahun 2019, seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) harus berada pada tingkat 3.

Saat ini, APIP di lingkup Pemkot Tangerang berada di tingkat dua. Untuk itu, Pemkot Tangerang melalui Inspektorat terus meningkatkan kapabilitas APIP-nya menuju tingkat tiga sesuai target RPJMN 2015-2019.

"Melalui pelatihan inilah, kami berupaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para APIP agar senantiasa dapat menjalankan tugasnya dengan cepat, tepat dan profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017