LSM BENTAR: KORUPSI SUDAH SAMPAI TITIK NADIR
          Oleh Mansyur
Lebak  (Antara News) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Provinsi Banten Ahmad Yani menyebutkan korupsi di tanah air posisinya sudah sampai ke titik nadir atau titik paling rendah sehingga sulit dilakukan pencegahan maupun pemberantasan.

"Itu terbukti kejahatan korupsi bukan semakin kecil adanya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun jumlahnya terus bertambah," katanya saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Penegakan hukum terkait  tindak pidana korupsi yang ditangani KPK  sudah bagus dan perlu diperkuat lagi melalui Undang-Undang maupun kebijakan pemerintah dan politisi.

Korupsi di tanah air masuk tahap mengkhawatirkan dan posisinya sudah ke level titik nadir. Kiorupsi seperti  habis-habisnya dan hampir setiap pekan Lembaga KPK merilis penetapan tersangka baru.

Mereka para pelaku korupsi beragam mulai dari menteri, kepala daerah, politisi, pengusaha swasta hingga pengacara.

Karena itu, penanganan korupsi tersebut diperlukan keseriusan agar mereka tidak kembali melakukan kejahatan korupsi.

Keseriusan itu, kata dia, pemerintah menetapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Misalnya, kata dia, negara China kini kejahatan korupsi semakin kecil setelah diberlakukan hukuman mati.

"Kami mendukung dan setuju jika pemerintah memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga prihatin para wakil rakyat di Senayan dengan membentuk hak angket KTP-E setelah adanya keterlibatan anggota DPR dalam proyek tersebut.

Pembentukan hak angket itu jangan-jangan para wakil rakyat itu terlibat korupsi E-KTP.

Selain itu juga pembentukan pansus hak angket  tidak mendapat dukungan kepercayaan masyarakat.

Lebih parahnya lagi, ujar dia, pansus hak angket KTP mengunjungi LP Sukamiskin di Bandung untuk audensi bersama para narapidana korupsi.

Kunjungan para anggota pansus angket itu tentu memperlemah Lembaga KPK juga tidak mendukung semangat pemberantasan kejahatan korupsi.

Karena itu, pihaknya melihat hak angket DPR itu sangat menodai rakyat dan semestinya memperkuat KPK hingga ke daerah.

Saat ini, Lembaga KPK sangat didambakan di daerah guna mencegah pemberantasan korupsi.

Namun, lembaga negara itu diperlemah dan sebagian dari para wakil rakyat mendesak pembubaran KPK.

"Kami minta KPK terus menjalankan fungsinya dengan menangkap para koruptor-koruptor itu dengan sikap berani," katanya.

Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan perbuatan korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh dan konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas).

Selain itu juga korupsi merupakan sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.

Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.

Selama ini, kasus korupsi hingga saat ini sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami setuju jika korupsi itu dihukum mati agar memberikan efek jera sehingga bisa memutu mata rantai kejahatan kirupsi," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017