Tangerang (Antara News) - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara umum menyambut baik pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Setiap fraksi memberikan berbagai masukan dalam rapat DPRD Kota Tangerang, Rabu, guna menyempurnakan Raperda yang selanjutnya akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Selain itu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Juga Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

Ahmad Deden Fauzi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di Tangerang Rabu menjelaskan secara normatif draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 yang disampaikan Wali Kota telah memenuhi persyaratan perundangan-undangan sehingga layak untuk dibahas sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD.

Dirinya serta FPKS mengapresiasi atas kinerja keuangan Pemkot Tangerang, yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami berharap capaian positif tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Adapun setiap saran serta rekomendasi, agar tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik semakin baik di masa depan," ucapnya.

Sementara itu Tati Rahmawati dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) menjelaskan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, pihaknya setuju untuk dilakukan perubahan tahun penyertaan modalnya yang semula pada tahun 2016 menjadi tahun 2017.

"Semakin cepat penyertaan modal ini dapat dicairkan, maka PAD Kota Tangerang dari deviden Bank BJB akan meningkat pada APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2018," ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, dari FP Demokrat juga setuju untuk dibahas bersama Pemkot Tangerang.

Menurutnya, untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Hal ini agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi.

Juga untuk menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan dan keseimbangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017