Tangerang (Antara News) - Anggota DPRD Kota Tangerang Rohayati mengungkapkan, pihaknya mengajukan Raperda inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang akan menjadi payung atau dasar hukum dalam perlindungan, pelestarian cagar budaya dan penyelenggaraan urusan kebudayaan di daerah itu.

Rohayati di Tangerang, Selasa, menjelaskan dengan semakin pesatnya perkembangan fisik di daerah yang telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat, harus turut diimbangi dengan perhatian terhadap pelestarian bangunan dan/atau lingkungan bersejarah.

Salah satu upaya memberikan perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah yaitu dengan membentuk regulasi daerah berupa perda.

"Pelestarian cagar budaya tidak sebatas melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, namun diarahkan juga pada strategi pembangunan kebudayaan demi kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Dengan perda inisiatif ini, kami mengharapkan cagar budaya di Kota Tangerang akan semakin baik lagi ke depan," paparnya.

Di Kota Tangerang ada sembilan bangunan yang masuk dalam cagar budaya yaitu Masjid Kali Pasir, Klenteng Boen San Bio, Klenteng Boen Tek Bio, Bendungan Pintu Air Sepuluh, Lapas Anak Pria, Lapas Anak Wanita, Lapas Pemuda, Museum Benteng Heritage sebagai nominator UNESCO dan Stasiun Kereta Api Tangerang.

Sembilan bangunan yang masuk dalam cagar budaya di Kota Tangerang itu telah disahkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (BP3S) dan kemudian Pemerintah Kota Tangerang menguatkannya dengan Keputusan Walikota Nomor 430/Kep.337-Disporbudpar/2011 tanggal 25 Agustus 2011.

Masuknya sembilan cagar budaya itu sesuai dengan kriteria penilaian seperti usia bangunan, arsitektur bangunan dan faktor teknis lainnya.

Sembilan bangunan cagar budaya itu pun menjadi objek wisata utama bagi para pelancong yang datang ke Kota Sejuta Jasa dan Seribu Industri itu.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017