Lebak (Antara News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan  pegawai aparat sipil negara (ASN) tidak masuk kerja pada hari pertama kerja setelah cuti bersama liburan Lebaran 2017.

"Kami meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melaporkan para pegawai di lingkungannya yang bolos maupun tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi," kata Dede Jaelani saat Halal Bihalal di Lebak, Senin.

Pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas jika ASN itu tidak masuk kerja atau mangkir tanpa keterangan.

Mereka bisa saja dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan sesuai dengan tingkat kesalahannya juga bisa penurunan pangkat.

Ia mengajak ASN agar hari pertama masuk kerja tidak membolos,apalagi sebagai abdi negara tentu tak mengenal waktu untuk pelayanan kepada masyarakat.

Pihaknya akan memfokuskan pengawasan dengan melibatkan inspektorat daerah yang selama ini memiliki kewenangan mengawasi kinerja ASN.

"Kami akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang membolos tanpa keterangan," ujarnya.

Menurut Dede, selama ini kinerja ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak relatif baik dengan tingkat kedisiplinan kerja cukup tinggi.

Karena itu, ia berharap kedisiplinan itu ditingkatkan dengan tidak membolos kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Sebab libur lebaran diberikan waktu cukup lama, sehingga dimanfaatkan libur tersebut dengan kegiatan positif.

"Kami minta ASN itu kembali masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Abdurohman, seorang ASN Kabupaten Lebak mengatakan dirinya kembali bekerja seperti hari-hari biasa karena liburan Lebaran sudah berakhir.

"Kami sebagai abdi negara tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang kedisiplinan kerja," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017