Lebak (Antara News) - Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten, diminta tidak menangkap benur atau anak lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.

"Larangan tangkapan anak lobster itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin.

Selama ini, pihaknya terus menyampaikan imbauan kepada nelayan agar menjaga benur lobster agar tidak dilakukan penangkapan.

Penangkapan benur udang lobster bisa diproses secara hukum karena beberapa bulan lalu nelayan yang menangkap benur lobster menjalani hukuman.

Karena itu, pihaknya mengajak nelayan dapat melestarikan benur lobster agar berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.

Sebab, tangkapan benur maupun telur udang lobster dilarang berdasarkan Permen KP No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.

Permen itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur.

"Kami berharap nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.

Sejumlah nelayan Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung larangan tangkapan benur dan telur lobster sesuai dengan kebijakan pemerintah guna pelestarian populasi udang tersebut.

"Kami tentu akan mentaati larangan tangkapan benur maupun telur benur lobster," kata Ujang,seorang nelayan TPI Binuangeun Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017