Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten telah menyelesaikan sebanyak 150 pelanggar peraturan daerah (Perda) melalui proses sidang tindak pidana ringan atau Tipiring.

"Sepanjang tahun 2023, tercatat ada sebanyak 150 pelanggar Perda sudah mengikuti proses Sidang Tipiring. Adapun sanksi yang diberikan yakni mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, pelanggar ketertiban yang terjaring selama ini tahun 2023 itu dilakukan sidang tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Satpol PP Tangerang tingkatkan pengawasan antisipasi toko jual miras

Upaya tindakan Tipiring itu, lanjut dia, merupakan langkah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah.

"Melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah juga sudah melakukan beberapa pendataan diantaranya, Pendataan tempat usaha, hiburan dan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Tercatat, di tahun ini sebanyak 117 Tempat Hiburan juga telah terdata oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Selain penyelesaian pelanggaran melalui sidang Tipiring, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban sebanyak 425 bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayahnya tersebut.

kemudian, pihaknya juga telah mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan sebanyak 156 kasus.

"Bidang Trantibum telah melakukan sebanyak 15 kali penindakan. Dimana sebanyak 65 Pekerja Seks Komesial telah diamankan dan dibina. Selanjutnya, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah melakukan penyegelan terhadap 35 Tempat Hiburan yang tidak memiliki izin," pungkas Agus Suryana.

Baca juga: Harga telur hingga bawang di Tangerang alami kenaikan
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024