Lebak (Antara News) - Sebanyak 76 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung Kabupaten Lebak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman saat Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Pemberian remisi itu saat hari raya keagamaan diantaranya tiga narapidana bebas," kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Sigit Budianto di Lebak, Minggu.

Saat ini jumlah warga binaan tercatat sebanyak 198 orang, namun 108 orang di antaranya masuk kategori titipan dan 90 orang sebagai narapidana.

Dari 90 napi itu hanya 76 napi yang menerima remisi hukuman, sedangkan 14 napi lainnya belum memenuhi persyaratan.

Mereka warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Para narapidana itu mereka minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Semua warga binaan yang menerima remisi hukuman itu karena menjalani hukuman dengan baik," katanya.

Ia mengatakan pemberian remisi Idul Fitri pada 2017 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 60 orang.

Namun, pada 2017 mulai diberlakukan remisi "online", sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan pengurangan hukuman.

Selama ini, warga binaan Rutan Rangkasbitung cukup kondusif karena dioptimalkan pembinaan keagamaannya.

Selain itu, juga diberikan berbagai pelatihan dan keterampilan sehingga mereka memiliki keahlian.

"Pelatihan ketrampilan itu untuk bekal di masyarakat sehingga mereka bisa hidup mandiri dan berkarya," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017