Serang (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serang memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Sartani sebesar Rp164 juta, karena suaminya bernama Johan Wahyudi meninggal saat bekerja di PT Shunfa Langgeng Jaya Steel.

Uang santunan yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Serang H Sulhi Khoir pada acara Bazar Murah Ramadhan 2017 di Kota Serang, Senin (19/6) itu diterima Sartani didampingi Kepala Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan Maullif.

Wakil Wali Kota Serang Suhli Khoir di Serang, Selasa, mengatakan santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar itu sangat membantu keluarganya yang ditinggalkan untuk keperluan biaya selama hidup.

"Santunan ini membantu keluarganya, karena ditinggalkan tulang punggung keluarga, paling tidak menghibur kesedihan keluarganya dan membantu ekonominya. Mudah-mudahan almarhum yang kena musibah ini juga bisa melihat keluarganya dalam keadaan senang sekali," Kata Sulhi Khoir.

Sementara Sartani yang menerima santunan sebesar itu mengatakan uang itu akan digunakannya untuk membeli tanah untuk dijadikan sawah.

Sarnati merupakan istri dari tenaga kerja Johan Wahyudi yang meninggal akibat terjatuh dari ketinggian 6 Meter saat bekerja di bagian produksi peleburan besi PT Shunfa Langgeng Jaya Steel. Alm. Johan Wahyudi meninggalkan Sarnati (istri) dan Narel Apriansyah yang baru berumur 4 tahun.

"Almarhum terjatuh sekitar jam 8 pagi, langsung kita bawa ke klinik terdekat untuk pertolongan pertama, setelahnya ke RS Sari Asih Serang, namun disana ga tertolong lagi," kata HRD PT Shunfa Langgeng Jaya Steel Yusa Yusuf Ali.

Almarhum Johan Wahyudi sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2014 dan istri yang ditinggalkan mendapatkan dana santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp164.275.570 ditambah dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan besaran jumlah Rp6.301.325.

Biaya pengobatan yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja dapat diklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas sesuai indikasi medis. Tenaga kerja yang menderita kecelakaan kerja berat akan diberikan pelatihan dan fasilitas alat bantu medis untuk bisa bekerja kembali.

"Jaminan Kecelakaan Kerja ini sebenarnya penting sekali, baik diperoleh tenaga kerja formal ataupun informal. Karena jika terjadi kasus kecelakaan kerja, cost yang dikeluarkan oleh si tenaga kerja atau keluarga itu, bisa - bisa malah membangkrutkan keluarganya. Dengan menjadi peserta kita, biaya yang ada di rumah sakit, itu seluruhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batasnya, sampai sembuh," kata Kepala Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan Muallif.

"Jika setelahnya tidak bisa bekerja di tempat semula, misal, sopir, jika terjadi kecelakaan, kaki harus diamputasi, kan tidak bisa menyetir lagi tuh, kita akan lakukan kerja sama dengan Badan Pelatihan kerja, agar dia dididik hal lain untuk bisa kerja lagi," kata muallif menambahkan.

"Dengan bantuan santunan kecelakaan kerja tadi, keluarganya mapan ditinggal, sehingga anaknya tetap bisa meneruskan pendidikan," kata Muallif.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017