Serang (Antara News) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap tiga kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Cilegon, untuk mengetahui secara pasti penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas insiden itu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Selasa, mengatakan tiga kecelakaan kerja yang terjadi dalam periode satu bulan tersebut di Cilegon menjadi perhatiannya. Pihaknya ingin menuntaskan insiden tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Disnakertrans Banten.

"Ini kejadian yang menarik perhatian, kecelakaan kerja tiga kali dan menelan dua korban jiwa dalam kurun waktu satu bulan baru terjadi selama lima tahun terakhir. Yang uniknya lagi ketiganya terjadi di satu daerah yaitu Kota Cilegon. Kasus itu kami sudah keluarkan surat penyelidikan khusus, itu sudah dikeluarkan belum lama ini," kata Alhamidi.

Adapun tiga kasus kecelakaan yang masuk penyidikan khusus adalah kasus keracunan asap di PT Krakatau Steel (KS), terjepit conveyor PT Chemindo Gemilang, kebakaran PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) di Ciwandan.

Ia mengatakan, penuntasan kasus dari penyelidikan itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerjanya. Dari penyelidikan itu pula akan diperoleh siapa yang paling bertanggungjawab dan tindaklanjutnya.

"Harus diuji kecelakaan kerjanya, ada sabotase atau bagaimana, ada SOP, penyebabnya dan siapa penanggungjawabnya. Tindaklanjutnya dari hasil penyelidikan, kalau kecelakaan kerja itu kami yang tangani tapi kalau ada indikasi sabotase dan di luar kecelakaan kerja ditanganni pihak kepolisian masuk ke penyelidikan umum," kata Alhamidi.

Adapun untuk waktu penyelidikan khusus itu, kata dia, cukup beragam tergantung kondisi di lapangan. Meski penyelidikan belum rampung, namun Disnakertrans telah memastikan bahwa hak pekerja yang menjadi korban sudah disalurkan.

"Tergantung, bisa satu bulan bisa lebih. Hak-hak pekerja yang menjadi korban sudah diperintahkan untuk diberikan. Kalau dapat asuransi ya harus diberikan, tapi untuk hal itu sudah tuntas semua," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, jika melihat total kecelakaan kerja yang terjadi di Banten sejak 2017 hingga pertengahan Juni mencapai 5 kasus. Dari kelima kasus tersebut mengakibatkan 4 pekerja meninggal dan satu luka berat.

Menurut dia, kejadian pertama terjadi di PT UIC mengakibatkan seorang pekerja meninggal karena tertimpa material bahan tepung. Kedua di PT Krakatau Bandar Samudra satu pekerja meninggal karena tertimpa alat kerja. Ketiga PT Cemindo Gemilang satu tewas karena terjepit conveyor.

"Kemudian di PT Krakatau Steel satu orang pekerja tewas karena keracunan gas dan kelima kebakaran di PT Chandra Asri, satu pekerja mengalami luka bakar cukup parah. Itu semuanya di Kota Cilegon," kata Ubaidillah.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017