Pandeglang (Antara News) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi mengancam pencabutan izin perusahaan jika awak bus mempermainkan tarif saat arus mudik lebaran.

"Kita minta masyarakat melapor jika ada awak bus meminta ongkos melebihi ketentuan yang telah disepakati dan nanti akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional," katanya di Pandeglang, Minggu.

Ia menyatakan, telah melakukan rapat dengan beberapa PO Bus dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) serta pihak terkait lainnya. Telah disepakati bahwa tarif angkutan lebaran tahun ini sama dengan Idul Fitri 2016.

Untuk tarif angkutan Jakarta-Labuan dikenakan tarif Rp55.000, Labuan-Pandeglang Rp20.000 dan  Pandeglang-Serang Rp15.000 per orang.

"Pertimbangan tarif masih sama dengan tahun lalu karena tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," ujarnya.

Menurut dia, tarif yang telah disepakati ini bisa dilaksanakan jika ada kesadaran dan kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat.

"Dari awal busnya harus sadar untuk mematuhi dan masyarakat juga jangan diam saja kalau dimintai ongkos di atas ketentuan, harus berani protes," ujarnya.

Jika awak bus tidak menghiraukan keberatan dari masyarakat, maka warga bisa menyampaikan keberatan itu pada petugas Dinas Perhubungan yang ada di terminal atau di jalan dan pasti diambil tindakan tegas.

"Petugas kita juga akan melakukan pengecekan tarif saat bus masuk ke terminal. Jika nanti ada penumpang yang ditanya diharapkan memberikan keterangan secara jujur biar bisa diketahui awak bus mematuhi atau tidak," ujarnya.

Terkait tarif angkutan umum non bus, menurut dia, akan dibahas kemudian bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya. 

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017