Pandeglang (Antara News) - Wakil Bupati Pandeglang, Provinsi Banten, Tanto Warsono Arban menyatakan, penggunaan anggaran dana desa (ADD), dana  desa (DD) maupun bantuan lainnya harus dipublikasikan.

"Pihak desa wajib membuat papan atau banner yang berisi jumlah ADD, DD dan bantuan lainnya yang diterima serta pemanfaatannya," katanya saat Salat Tarawih Keliling di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Pandeglang, Kamis.

Publikasi melalui papan atau banner, kata dia, dimaksudkan agar  masyarakat mengetahui dan mengawal anggaran yang dikelola oleh pihak desa pada tahun berjalan.

Ia menyatakan, anggaran dana desa yang diterima Kabupaten Pandeglang cukup besar, atau sekitar Rp352 miliar. ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatkan dirasakan oleh masyarakat di desa.

"Tahun kemarin mungkin hanya sebatas ajakan. Namun tahun ini merupakan tahun kedua Saya  dan Ibu Irna (Bupati Pandeglang Irna Narulita), jadi sudah wajib memasang banner anggaran di tiap desa," ujarnya.

Jika pihak desa tidak memasang terkait bisa saja diberikan sanksi administrasi berupa penangguhan pencairan untuk dana desa. Saat ini  sudah menuju transparansi sehingga masyarakat dapat menjalankan tugasnya sebagai fugsi kontrol.

"Kami tidak ada niat untuk membebani. Namun ini dilakukan agar pembangunan di desa lebih nyata dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, apalagi tahun depan ada tiga sumber yakni dari DD, ADD, dan bantuan dari provinsi," ujarnya.

Kepala Desa Kadupandak Apip Rifai mengatakan sudah memasang banner anggaran desa untuk kegiatan tahun 2017.

Mengenai sumber dana yang diperoleh, menurut dia, memang ada tiga, yakni anggaran dana desa dari pemerintah pusat, dana desa dari Pemkab Pandeglang serta bantuan dari pemerintah Provinsi Banten.

"Untuk DD dan ADD desa kami kurang lebih anggarannya Rp1,3 miliar, sedangkan bantuan dari Pemprov Banten 30 juta,¿ katanya.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017