Lebak (Antara News) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengusulkan sebanyak 76 narapidana memperoleh remisi atau pengurangan hukuman saat Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kami berharap semua napi itu menerima remisi saat hari raya keagamaan," kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Sigit Budianto di Lebak, Rabu.

Menurut dia, saat ini jumlah warga binaan tercatat sebanyak 198 orang, namun 108 orang di antaranya masuk kategori titipan dan 90 orang sebagai narapidana.

Dari 90 napi itu hanya 76 napi yang layak diusulkan untuk menerima remisi hukuman, sedangkan 14 napi lainnya belum memenuhi persyaratan.

Persyaratan remisi itu di antaranya harus terpenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Mereka minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Semua napi yang diusulkan remisi hukuman pada hari raya Idul Fitri cukup baik selama menjalani hukuman," katanya.

Ia mengatakan pengusulan remisi Idul Fitri pada 2017 mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang mencapai 60 orang.

Namun, pada 2017 mulai diberlakukan remisi "online", sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan pengurangan hukuman.

Selama ini, warga binaan Rutan Rangkasbitung cukup kondusif karena dioptimalkan pembinaan keagamaannya.

Selain itu, juga diberikan berbagai pelatihan dan keterampilan sehingga mereka memiliki keahlian.

"Semua napi di sini dapat mengikuti peraturan dan tata tertib sehinga belum pernah mengalami keributan maupun kerusuhan," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017