Lebak (Antara News) - Sebagian besar angkutan umum di Kabupaten Lebak belum layak operasional karena tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat sudah habis masa berlakunya.

"Kami berharap melalui pemeriksaan fisik angkutan umum yang akan dilaksanakan 19 Juni bisa diketahui layak atau tidak layak operasional itu," kata Dadang, seorang petugas Kementerian Perhubungan usai melakukan  pemeriksaan kondisi angkutan umum di  Terminal Mandala Rangkasbitung, Selasa.

Menurut Dadang, pemeriksaan kondisi angkutan itu antara lain  meliputi izin trayek, administrasi dan Uji KIR.

Berdasarkan hasil petugas di lapangan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sekitar 60 unit dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) sekitar 60 unit kondisi ijin trayek, administrasi dan Uji Kir sudah mati dan masa berlaku sudah habis.

Kondisi demikian, tentu angkutan umum tersebut tidak layak beroperasi.

Karena itu, pihaknya meminta pemilik maupun pengusaha angkutan umum agar memperpanjang izin trayek, administrasi dan Uji Kir.

Selain itu juga kondisi agkutan umum di Kabupaten Lebak sudah memasuki usia tua sehingga perlu dilakukan peremajaan.

Meskipun angkutan umum di Kabupaten Lebak belum pernah terjadi kecelakaan, tetapi  perlu kewaspadaan.

Saat ini, angkutan umum melalui Terminal Mandala Rangkasbitung melayani angkutan AKDP dan AKAP.

Pada hari raya Idul Fitri dipastikan penumpang yang hendak menuju berbagai daerah dengan izin trayek wilayah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Selain itu juga melayani jurusan Rangkasbitung-bandung-Jakarta dan Bekasi.

"Kami berharap melalui pemeriksaan fisik itu bisa diketahui kelayakan angkutan umum," katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Safrudin mengatakan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Pemeriksaan fisik angkutan antara lain rem, lampu depan, lampu sen, bel dan per.

Apabila, kondisi fisik angkutan umum itu kondisi baik maka Kementerian Perhubungan memasang stiker laik beroperasi dan diperbolehkan melayani mudik Lebaran.

Namun, sebaliknya jika armada angkutan umum itu tidak laik beroperasi maka tidak diperbolehkan melayani arus mudik Lebaran.

"Pengecekan kelaikan armada angkutan umum, terutama bus. Kami memfokuskan di terminal," kata

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan semua sopir angkutan umum yang melayani arus mudik Lebaran terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan urine.

Pemeriksaan urine bekerja sama dengan BNNP karena perintah Kapolri untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Apabila, sopir itu hasil urine dinyatakan positif narkoba maupun minuman keras maka direkomendasikan dilarang mengemudikan angkutan umum.

"Kami akan bertindak tegas jika sopir positif narkoba karena bisa membahayakan keselamatan penumpang," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017