Lebak (Antara News) - Tenaga kerja Indonesia dan sponsor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia diimbau mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak sebelum berangkat ke luar negeri untuk memudahkan pengawasan maupun pemantauan selama bekerja.

"Semua TKI maupun PJTKI harus terdaftar pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Maman Suparman di Lebak, Selasa.

Pemerintah daerah selama ini kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan para TKI yang bekerja ke luar negeri.

Mereka berangkat bekerja melalui sponsor PJTKI tidak mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat dan sponsor jika hendak bekerja ke luar negeri melapor pada instansi pemerintah daerah.

Sebab setiap tahun, kata dia, dirinya selalu menerima kasus laporan penganiayaan TKI atau tidak di gaji oleh majikannya.

"Kasus kejadian itu tentu petugas kesulitan untuk melacak data para TKI karena tidak terdaftar itu," katanya.

Menurut dia, diperkirakan jumlah TKI asal Kabupaten Lebak mencapai ribuan orang dan setiap tahun mereka pulang ke Tanah Air mencapai 3.000 orang.

         
Sedangkan, jumlah TKI yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak Januaria sampai Juni 2017 tercatat 24 orang.

Sebagian besar mereka bekerja ke negara Malaysia, Brunai, Taiwan dan Hongkong.

Para bekerja ke luar negeri itu kebanyakan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mereka rata-rata pendidikan SD.

"Saya minta kepala desa jika ada warganya yang bekerja ke luar negeri diharapkan mendaftarkan ke pemerintah daerah," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, pemerintah daerah merasa terbantu dengan adanya TKI itu,  selain bisa menyerap tenaga kerja juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah terus menjalin kerja sama dengan PJTKI di Jakarta untuk mendorong masyarakat bekerja di luar negeri dengan jalur resmi.

"Jika jalur resmi yang ditempuh tentu kami bisa mengawasi dan melindungi mereka," katanya.

Sejumlah TKI yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka perlu mendaftarkan diri pada pemerintah daerah agar mendapat pemantauan dan pengawasan selama bekerja ke luar negeri.

Sebab, khawatir dirinya bekerja ke negeri orang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

"Kami berencana bekerja ke Malaysia dan berharap bulan depan bisa bekerja," kata Yani (26) warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Cahyo, seorang sponsor PJTKI menjelaskan dirinya mesti tidak melaporkan kepada pemerintah daerah, namun keberangkatannya tidak ilegal.

"Kami memberangkatkan TKI itu melalui PJTKI resmi di Jakarta," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017