Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melakukan penertiban asset lahan dan  situ dengan cara pematokan guna mengantisipasi penyerobotan dan penyalahgunaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Nandy S Mulya, di Serang, Jumat, mengatakan pada bulan ramadhan pihaknya akan segera melakukan pengawasan dan pematokan lahan darat, situ-situ, rawa dan danau milik pemprov yang sudah dilimpahkan secara resmi dari Provinsi Jawa Barat.

"Kegiatan penertiban dilakukan mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh individu, perusahaan atau kelompok tertentu," katanya.

Berdasarkan data resmi yang ada, Pemprov Banten memiliki 409 bidang tanah berupa lahan darat atau situ-situ. Gubernur telah memerintahkan  untuk segera melakukan pengamanan dan pengawasan dengan cara memberi patok-patok batas.

"Nanti kita buatkan peta digital semacam GPS, sehingga jika ada penyempitan akan dapat dipantau secara langsung dan cepat," kata Nandy.

Ia menjelaskan, langkah penertiban bangunan liar diatas lahan milik negara sangat penting dilakukan. Selain penertiban, juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari aset-aset tersebut.
     
"Kita akan segera tertibkan, karena menganggu dan merusak fungsi lahan. Seperti situ, situ itu fungsinya untuk serapan air," kata Nandy.

Masyarakat atau perusahaan yang terbukti mediriakn bangunan, gedung atau rumah diatas milik pemprov secara liar akan diberikan peringatan agar mengosongkan secepatnya. Jika menolak, maka upaya penertiban dengan melibatkan unsur aparat akan dilakukan. 

"Kalau ada bangunan diatas milik pemprov ternyata orang atau perusahaan itu memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, maka kita akan libatkan dan berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Negara (BPN) setempat," katanya.

Menurutnya, mengenai luasan lahan baik darat ataupun situ, rawa, danau milik pemprov, hal tersebut sudah tercatat dalam sistem informasi manajemen daerah atau Simda.

"Kami berpatokan data yang kami terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Itu patokan kita, jadi nanti pada saat kami melakukan pengecekan, sumber data dan pengukurannya dari situ," katanya.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem, Suryadi Nian, mendesak kepada pemprov mengamankan aset-asetnya milik negara, sebelum ada klaim dari masyarakat atau pengembang, dengan menyertakan tanda bukti kepemilikan.

"Saya dapat informasi ada ribuan meter persegi bahkan hektaran lahan Situ Kuru di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel masuk proses pengadilan karena kepemilikan. Dan hasilnya pemerintah kalah, karena warga dan pengembang sudah mengantongi surat-surat resmi hak kepemilikan," katanya.

Ia mengaku prihatin dengan pengalihan aset berupa situ milik negara oleh warga dan dikomersilkan.

"Tentunya kita minta pemprov melakukan langkah-langkah antisipasi," katanya.

Ia berharap, sebelum terlambat seperti penyerobotan lahan Situ Kayu Antap, ada upaya tegas dari pemprov agar melakukan upaya hukum lainnya.

"Kita minta ada langkah tegas dari pemerintah. Kita sudah kehilangan hektaran lahan yang diklaim oleh pengembang, dan kami harap pemprov bergerak, mengambil kembali lahan Situ Kuru," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017