Tangerang, (Antara News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, telah mengeluarkan surat tilang kepada sebanyak 3.280 pengendara dalam Operasi Patuh Kalimaya 2017.

"Dominan pelanggar lalu lintas adalah pengendara sepeda motor," kata Kepala Satlantas Polresta Tangerang Kompol Eko Bagus Riyadi di Tangerang, Rabu.

Eko mengatakan pelanggar lalu lintas yang kena tilang diantaranya tanpa helm, tidak membawa STNK, tanpa SIM, peralatan kendaraan tidak lengkap.

Bahkan pengendara kena tilang karena ada yang melawan arus, memasuki daerah terlarang serta kendaraan tanpa lampu dan spion.

Operasi Patuh Kalimaya 2017 bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta pengendara mematuhi aturan.

Namun pertugas juga memberikan nasihat kepada pengendara yang tidak memasang helm padahal membawa dan hanya digantungkan pada stang sepeda motor.

Demikian pula ada pengendara yang lampu besar tidak menyala siang hari karena bohlam putus atau ada kabel yang konsleting untuk segera diperbaiki di bengkel terdekat.

Petugas memberikan surat tilang dan menahan STNK bila pengemudi tidak memiliki atau membawa SIM saat operasi berlangsung.

"Kami dapat menyita kendaraan bila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK dan dipersilahkan membayar denda tilang," katanya.

Petugas menggunakan surat tilang sistem elektronik, artinya pengendara hanya membayar pada bank terdekat, setelah itu mengambil barang yang disita di Kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Pengambilan barang sitaan kepada petugas harus menunjukkan bukti pembayaran sehingga SIM, STNK, sepeda motor atau mobil dapat diambil kembali.

Pengendara yang mengambil barang sitaan terpaksa harus menunggu lama karena loket yang disediakan petugas hanya satu sedangkan yang kena tilang jumlahnya ribuan.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017