Tangerang, (Antara News) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengapresiasi sikap Bupati Ahmed Zaki Iskandar memecat sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang mengabaikan masalah sanitasi sekolah.

"Sangat wajar kepsek yang kinerjanya kurang baik harus mendapatkan sanksi," katanya di Tangerang, Rabu.

Ahmad mengatakan ini mencerminkan sikap bahwa untuk mengurus kebersihan sekolah saja kepsek tidak mampu apalagi dibebankan tugas yang lebih besar.

Pernyataan tersebut terkait Pemkab Tangerang, memberikan sanksi kepada 59 kepsek yang telah mengabaikan sanitasi sekolah menyebabkan kotor dan tidak terawat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi selama tiga bulan untuk tidak menjabat akibat kinerja mereka.

Sanksi itu setelah ada laporan monitoring dan evaluasi dari kelompok kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) setempat.

Pokja itu menilai bahwa kepsek telah lalai merawat dan menjaga kebersihan sekolah sehingga terkesan diabaikan seperti kloset kotor, kran patah, pintu kamar mandi jebol, tembok penuh coretan dengan kata tidak senonoh.

Padahal Pemkab Tangerang telah mengulirkan program sanitasi sekolah sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 dengan membangun sarana dan prasarana pendukung.

Pemkab Tangerang membangun saluran pembuang, tempat buang hajat, kamar mandi, sumur di sekolah agar terlihat bersih dan anak didik nyaman belajar.

Bila tiap sekolah bersih membuat anak didik giat belajar dan ini bagian dari upaya mendukung program sekolah sehat.

Bahkan program tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Unesco, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurus anak-anak.

Ahmad menambahkan mendukung upaya menonaktifkan jabatan kepsek, karena seharusnya melakukan pengawasan kebersihan dan memberikan contoh setiap hari agar anak didik mematuhi dan jangan dibiarkan sekolah kotor.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017