Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Muhtadin, membacakan petitum dalam pokok permohonan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah

Selain itu, Denny dan Zainal juga mengajukan petitum dalam provisi. Mereka memohon MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut.

“Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Anwar Usman,” sambung Muhtadin.

Para pemohon menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 tidak memenuhi syarat formil. Hal itu didalilkan pemohon merujuk Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan setiap hakim harus mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan keluarga.

Baca juga: Pokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman

Dijelaskan para pemohon, Putusan 90/2023 turut serta diadili oleh Anwar Usman yang posisinya merupakan paman dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hubungan itu terjalin akibat Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Idayati.

“Terbukti, Putusan 90/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden RI dalam Pemilu 2024,” papar kuasa hukum para pemohon, Muhamad Raziv Barokah.

Pemohon menyebut seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara dimaksud. “Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.

Baca juga: Presiden Jokowi enggan komentar soal pemberhentian Anwar Usman

Di sisi lain, para pemohon mendalilkan cacat formil dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 juga diperkuat dengan temuan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyoal pelanggaran etik hakim konstitusi dalam mengadili Perkara 90/2023 tersebut.

“Berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, jelas bahwa Putusan 90 mengandung konflik kepentingan, di mana mantan Ketua MK saat itu, Yang Mulia Anwar Usman, resmi diputus melanggar (kode etik, red.) dalam Putusan Nomor 2 MKMK 2023 dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK,” imbuh Raziv.

Selain itu, disebutkan pula bahwa hadirnya pasal dimaksud adalah bentuk pelembagaan dinasti politik, merusak sistem hukum tata negara, menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil, serta menghilangkan jaminan, perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum.

Baca juga: Suhartoyo dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023