Tangerang, (Antara News) -  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyatakan pemilik pabrik plastik CV CS di Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri, melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana ," katanya  di Tangerang, Selasa.

Ahmad mengatakan dalam laporan warga bahwa pimpinan pabrik CV CS telah memberikan upah kepada buruh sebesar Rp62.500 per hari dan bonus Rp50.000, maka menerima Rp362.500 per pekan.

Menurut dia, ini artinya pengusaha hanya memberikan upah tidak sesuai dengan UMK sebesar Rp3,270 juta per bulan.

Hal tersebut dianggap telah menyalahi Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan denda tertinggi Rp400 juta.

Pihaknya berharap para buruh dapat melaporkan masalah upah tersebut kepada aparat Disnaker dan kantor serikat pekerja setempat agar dapat diberikan sanksi karena membayar upah rendah.

Masalah tersebut terkait sejumlah mahasiswa di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keberadaan pabrik plastik di Desa Karangnyar, Kecamatan Kemiri karena dianggap menyalahi Perda setempat.

Ketua Himpunan Pemuda Tangerang Utara (Himputra) Kabupaten Tangerang, Ahmad Sodik mengatakan diduga pabrik itu tanpa izin karena bertentangan dengan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sedangkan pabrik plastik itu dibangun pengusaha di Kampung Nibung, Desa Karangayar, yang merupakan lahan pertanian produktif dua kali panen dalam setahun.

Pengusaha beralasan bahwa mendirikan pabrik untuk merekrut pekerja lokal dan mengurangi pengangguran.

Ahmad bersedia mendampingi buruh untuk melakukan perundingan dengan pengusaha bila melaporkan tentang upah murah kepada Disnaker setempat atau serikat pekerja.

Padahal sebelumnya, Legislator Banten, mengangendakan untuk melakukan klarifikasi menyangkut perizinan pabrik plastik di Desa Karangayar, karena diduga menyalahi Perda No. 13 Tahun 2011.

Anggota Badan Anggaran DPRD Banten, Muhammad Rano Alfath mengatakan tidak boleh ada pabrik pada areal pertanian karena bertentangan dengan Perda, untuk itu perlu dipertanyakan pada bagian perizinan.

Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang, Syaifullah mengakui pabrik plastik di Kecamatan Kemiri tanpa mengantongi dokumen analisis mengenai dampak kingkungan (Amdal).

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017