Tangerang, (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten menerima sebanyak 40.000 blangko KTP elektronik (e-KTP) dari pemerintah pusat untuk dibagikan kepada warga tersebar pada 29 kecamatan.

Kepala Disdukcapil Pemkab Tangerang Uyung Mulyardi di Tangerang, Selasa, mengatakan penerimaan e-KTP itu secara bertahap dan awalnya 10.000 blangko.

"Kami telah prioritaskan sejak awal untuk membagikan kepada warga yang telah memiliki surat keterangan (Suket)," katanya.

Uyung mengatakan warga yang mempunyai Suket itu telah melakukan perekaman data kependudukan sejak akhir Oktober 2016.

Namun Suket tersebut berfungsi sebagai KTP sementara yang tertera nomor induk kependudukan, foto, serta terdapat "barcode".

Sedangkan Suket dapat digunakan diantaranya untuk mengurus admistrasi perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pencobolosan dalam Pilkada, Pilkades maupun membuat surat kuning di Disnaker persyaratan lamaran kerja maupun menikah.

Dia memperkirakan terdapat sekitar 21.000 warga yang tersebar pada 29 kecamatan yang mempunyai Suket.

Pemberian Suket itu karena blangko e-KTP belum dapat diberikan oleh  Kementerian Dalam Negeri ke daerah, maka Disdukcapil setempat mengeluarkan supaya warga tidak mengalami kendala mengurus admistrasi berbagai keperluan.

Pihaknya berharap, bagi warga pemegang Suket untuk menukarkan dengan e-KTP di Kantor Disdukcapil di Tigaraksa atau kantor kecamatan masing-masing.

Meski demikian, petugas memberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2017 supaya warga melakukan perekaman data kependudukan.

Padahal sebelumnya, Disdukcapil setempat menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 20.000 keping.

Uyung menambahkan pada tahap pertama diterbitkan sebanyak 2.000 keping terutama untuk anak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Berdasarkan data kependudukan bahwa jumlah anak di Kabupaten Tangerang yang tersebar pada 29 kecamatan dan 426 desa/kelurahan sekitar 80.000 anak.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017