Tangerang, (Antara News) - Polresta Tangerang, Banten, memerintahkan aparat tiap Polsek untuk memantau tempat hiburan bila beroperasi selama bulan Ramadhan untuk menutup demi menjaga ketentraman.

"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan membaca Surat Edaran Bupati bahwa pengusaha hiburan harus mematuhi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu.

Asep mengatakan warga tidak melakukan penyisiran dan menutup tempat hiburan karena bukan kewenangan tapi melaporkan kepada aparat terkait.

Dia mengatakan setiap laporan warga bila ada tempat hiburan yang buka selama puasa, pasti ditanggapi dan bersama Satpol PP dan ormas untuk menutup kegiatan itu.

Hal tersebut untuk menghindari tindakan lain dari pengusaha jika warga yang menutup sendiri tempat usaha itu.

Masalah itu terkait Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, mengharapkan selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam tutup demi menjaga kenyamanan dan ketentraman umat menjalanankan ibadah.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi Ghofar mengatakan pengusaha agar memiliki kesadaran sendiri, bila tidak khawatir ada tindakan warga untuk menutup secara paksa.

Sedangkan tempat hiburan itu merupakan sumber kegiatan negatif dan dapat membuat masyarakat menjadi resah.

Pengusaha harus menghargai dan menghormati umat yang sedang menjalani ibadah dan menjaga toleransi, ini sangat berguna untuk menjaga ketentraman.

Sejumlah tempat hiburan beroperasi di Kabupaten Tangerang, seperti panti pijat, karaoke, diskotik, rumah bilyar maupun sauna.

Namun tempat hiburan itu mayoritas di ruko seperti Kecamatan Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Panongan, Cikupa maupun di Kecamatan Balaraja.

Asep menambahkan anggota tiap Polsek untuk selalu patroli untuk memantau situasi dan kondisi, jika ada tempat hiburan yang buka segera menutup.

Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi mengatakan pihaknya tidak menginginkan ada kegaduhan selama puasa akibat tindakan anarkis warga dan diharapkan pengusaha saling menghormati.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017