Tangerang, (Antara News) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kabupaten Tangerang, Banten mengakui pabrik plastik di Kecamatan Kemiri tanpa mengantongi dokumen analisis megenai dampak kingkungan (Amdal).

"Dalam catatan kami, pabrik CV CS itu belum mengajukan padahal sudah beroperasi," kata Kepala DLHK Pemkab Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu.

Syaifullah mengatakan perusahaan itu belum masuk dalam data base maka dapat dipastikan belum mengajukan izin.

Masalah itu sehubungan sejumlah mahasiswa di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keberadaan pabrik plastik di Desa Karangnyar, Kecamatan Kemiri karena dianggap menyalahi Perda setempat.

Ketua Himpunan Pemuda Tangerang Utara (Himputra) Kabupaten Tangerang, Ahmad Sodik mengatakan diduga pabrik itu tanpa izin karena bertentangan dengan Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pabrik plastik itu dibangun pengusaha di Kampung Nibung, Desa Karangayar, yang merupakan lahan pertanian produktif dua kali panen dalam setahun.

Padahal di lahan pertanian tidak boleh dibangun pabrik apalagi di Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Mauk karena melanggar Perda walau dengan alasan apapun.

Para mahasiswa setempat telah menyampaikan masalah tersebut kepada aparat terkait lainnya tapi belum ada tanggapan serius.

Pengusaha pabrik plastik beralasan telah merekrut warga sekitar dengan dalih untuk mengurangi pengangguran tenaga usia produktif setempat.

Pendapat senada juga diutarakan Ketua Pemuda Putera Pantura (PP Pantura) Egi Saputra, bahwa keberadaan pabrik itu tidak diperbolehkan beroperasi karena melanggar Perda meski merekrut tenaga buruh lokal.

Syaifullah menambahkan belum dapat bertindak karena masih melakukan kajian mendalam dan mengunjungi lokasi pabrik pengolahan biji plastik tersebut.

Padahal sebelumnya, pengusaha pabrik itu merekrut pekerja warga setempat tamatan SD sehingga memberikan upah murah untuk mengurangi pengangguran.

Para buruh hanya mendapatkan setiap bulan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,270 juta.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017