Tangerang, (Antara News) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan makanan di dua pasar tradisional menjelang bulan Ramadhan 1438 Hijriah.

Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan DKP Banten, Lim Elfiza di Tangerang, Selasa, mengatakan sidak dilakukan di Pasar Anyar dan Pasar Ramadhani.

Ia menyebutkan, berdasar pemeriksaan, diperoleh bahan makanan yang mengandung bahan pengawet jenis formalin.

Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan bahan makanan secara langsung dan mengetesnya bersama tim dokter.

Adapun bahan makanan yang diperiksa yakni jenis sayuran seperti cabai, bawang, cesim dan lainnya. Hasilnya tidak ditemukan bahan pengawet dalam makanan tersebut.

Sementara untuk makanan seperti ikan, daging, ayam, kikil dan babat ditemukan bahan pengawet jenis formalin. "Untuk kikil dan babat ditemukan bahan pengawet formalin dengan total enam jenis sampel," ujarnya.

Kepada pedagang yang terbukti menjual makanan mengandung bahan pengawet, ia menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan teguran tertulis dan akan melakukan pemantauan dalam beberapa waktu ke depan.

Jika masih tetap kembali menjualnya maka akan dikenakan sanksi dengan aturan hukum yang berlaku sebab sangat membahayakan konsumen.

"Pedagang sudah mengakui menjual makanan yang mengandung formalin tersebut. Kita sudah sampaikan teguran keras," ujarnya.

Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan pengawet.

DKP dan Pemkot Tangerang akan meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadhan. Sidak juga akan kembali dilakukan ke sejumlah pasar tradisional dan modern lainnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017