LEGISLATOR TANGERANG KLARIFIKASI BPN KASUS WARGA DANGDANG
     Oleh Adityawarman

Tangerang, (Antara News) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan klarifikasi kepada aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyangkut kasus tanah warga Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk yang diduga diserobot pihak swasta.

"Kami agendakan pekan depan untuk meminta klarifikasi kepada BPN, agar masalah itu menjadi jelas," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tya Wijaya di Tangerang, Selasa.

Adi mengatakan pihaknya juga berupaya melakukan kunjungan ke lokasi agar dapat diketahui masalah sebenarnya yang dihadapi warga.

Pernyataan itu sehubungan ratusan warga Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat di kawasab Puspem Pemkab Tangerang di Tigaraksa.

Pengunjung rasa membentangkan poster dan spanduk bertuliskan "BPN "Membohongi Warga", "Kepolisian Tarik Pasukan bersenjata Dari Desa Kami", dan "DPRD Bantu Kami Menyelesaikan Masalah".

Masalah itu karena warga tidak pernah merasa menjual lahan mereka kepada pihak lain, tapi mengapa tiba-tiba beralih menjadi milik pengembang perumahan.

Pengembang PT BWA mengunakan pihak pengamanan untuk menjaga lahan milik mereka karena warga berupaya untuk menguasai tanah itu.

Namun aksi tersebut untuk kedua kalinya, karena ada jaminan dari anggota DPRD lainnya untuk menuntaskan masalah tersebut.

Dalam aksi itu, pengunjukrasa menuding, pengembang telah menyerobot lahan milik mereka dan mengunakan oknum petugas untuk pengamanan.

Koordinator aksi unjuk rasa, Deden, mengatakan sebanyak 40 surat tanah milik warga telah diakui pengembang sehingga dianggap menjadi persoalan yang harus dituntaskan.

Adi menambahkan petugas BPN diharapkan untuk dapat membuka kembali berkas kepemilikan lahan tersebut termasuk riwayat tanah.

Pihaknya juga berusaha untuk mengundang instansi terkait lainnya supaya kasus dugaan penyerobotan tanah itu dapat diselesaikan.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017