POLRES SERANG TILANG 2.098 KENDARAAN SELAMA OPERASI
     Oleh Mulyana 
Serang, (Antara News) - Polres Serang melakukan tilang (bukti pelanggaran) terhadap 2.098 kendaraan selama pelaksanaan operasi Patuh 2017 sejak 9 sampai 22 Mei 2017.

Kepala Satuan Lalintas Polres Serang, AKP Lucky Permana Putra di Serang, Selasa, mengatakan selama 14 hari pelaksanaan operasi patuh 2017, Satuan Lalulintas Polres Serang mengeluarkan 2.098 surat tilang kepada pengendara.

"Secara angka, jumlah penindakan pada Operasi Patuh 2017, menurun dibanding operasi yang sama pada 2016 lalu sebanyak 2.716 penindakan," katanya.

Ia mengatakan, untuk kendaraan yang melanggar masih didominasi sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan adalah pengendara belum memiliki SIM sebanyak 1.685.

Sedangkan posisi kedua ditempati pelanggaran yang tidak membawa STNK sebanyak 137 pengendara, sedangkan yang tidak menyertai SIM dan STNK sebanyak 276 orang dan teguran sebanyak 930 orang. 
"Mekanisme penindakan yang kami lakukan itu sudah menggunakan E-Tilang, dimana pelanggar membayarkan denda langsung melalui Bank BRI, untuk kemudian bukti pembayaran tersebut akan dibawakan kembali untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita," kata Lucky. 
Menurutnya, Operasi Patuh yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap kecelakaan yang terjadi berawal dari pelanggaran. Sehingga fokus operasi, dilakukan di titik-titik yang rawan kecelakaan. 
"Sanksi tilang ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi melanggar aturan berlalu lintas," katanya.

Ia mengatakan bila melihat dari jenis pelanggaran ini, menunjukan mas cukup kecil tingkat kesadaran pengguna motor terhadap ketaatan lalu lintas.

"Untuk menekan angka pelanggaran ini pihaknya juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berkendara serta melengkapi dokumen kendaraan," kata AKP Lucky.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017