Tangerang, (Antara News) - Pemuda dan mahasiswa di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten mempertanyakan keberadaan pabrik plastik di Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri karena dianggap menyalahi peraturan daerah setempat.

"Kami menduga pabrik itu tanpa izin karena bertentangan dengan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Ketua Himpunan Pemuda Tangerang Utara (Himputra) Ahmad Sodik, di Tangerang, Senin.

Ahmad mengatakan pabrik plastik itu dibangun pengusaha di Kampung Nibung, Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri yang merupakan lahan pertanian produktif.

Dia mengatakan dengan alasan apa pun pabrik tidak boleh dibangun di Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Mauk karena melanggar perda.

Namun pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut kepada aparat kantor Kecamatan Kemiri dan instansi terkait lainnya, tapi belum ada tanggapan serius.

Menurut dia, pengusaha pabrik plastik menyatakan telah merekrut warga sekitar dengan alasan mengurangi pengangguran.

Pendapat senada juga diutarakan Ketua Pemuda Putera Pantura (PP Pantura) Egi Saputra bahwa keberadaan pabrik itu tidak diperbolehkan karena melanggar perda.

Egi berharap agar instansi terkait turun ke lapangan mengecek kondisi sebenarnya, sehingga terlihat lahan pertanian produktif disulap menjadi areal pabrik.

"Bila itu dibiarkan menjadi preseden buruk ke depan untuk pembangunan di Pantura, meski melanggar aturan tapi malah diizinkan," katanya lagi.

Meski begitu, buruh pabrik mendapatkan setiap bulan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat sebesar Rp3,270 juta  
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya mengutus instansi terkait untuk meninjau ke lokasi mengenai perizinan pabrik tersebut.

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, katanya, perlu ada penjelasan dari bagi perizinan.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017