Tangerang, (Antara News) - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mengupayakan klarifikasi kepada pimpinan pabrik plastik di Kecamatan Kemiri dan instansi terkait karena diduga tanpa izin.

"Kami ingin menanyakan ke camat maupun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang," kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aida Hubaedah di Tangerang, Senin.

Aida mengatakan pihaknya berusaha untuk mengetahui situasi dan kondisi pabrik itu saat ini setelah mendapatkan informasi dari warga.

Masalah itu sehubungan sejumlah Mahasiswa di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan keberadaan pabrik plastik di Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri karena dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ketua Himpunan Pemuda Tangerang Utara (Himputra) Kabupaten Tangerang, Ahmad Sodik mengatakan diduga pabrik itu tanpa izin karena bertentangan dengan Perda No.13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pabrik plastik itu dibangun pengusaha di Kampung Nibung, Desa Karanganyar, Kecamatan Kemiri yang merupakan lahan pertanian produktif dua kali panen.

Padahal pabrik tidak boleh dibangun di Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Mauk karena melanggar Perda dengan alasan apapun.

Namun pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut kepada aparat kantor Kecamatan Kemiri dan instansi terkait lainnya tapi belum ada tanggapan serius.

Pengusaha pabrik plastik beralasan telah merekrut warga sekitar dengan alasan mengurangi pengangguran tenaga usia produktif setempat.

Pendapat senada juga diutarakan Ketua Pemuda Putera Pantura (PP Pantura) Egi Saputra, bahwa keberadaan pabrik itu tidak diperbolehkan beroperasi karena melanggar Perda meski merekrut tenaga buruh lokal.

Sedangkan para buruh pabrik itu hanya mendapatkan setiap bulan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,270 juta.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mauk dan Kemiri itu mengatakan RTRW Kecamatan Mauk merupakan daerah pertanian mengunakan saluran irigasi maka tidak boleh disalahgunakan.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu bahwa langkah awal menanyakan kepada camat setempat dan instansi terkait menyangkut izin maupun masalah lainnya.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017