Lebak, (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Banten memberantas prostitusi menjelang Ramadhan yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Rangkasbitung.

"Kami sejak dua hari terakhir mengamankan beberapa wanita pekerja seks komersial (PSK)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Minggu.

Pemberantasan prostitusi itu melibatkan kepolisian dengan menggelar razia di beberapa tempat di Kota Rangkasbitung, diantaranya Hotel Karisma, Terminal Sunan Kalijaga, Terminal Mandala dan Pasir Ona dan Stadion Ona.

Penertiban prostitusi untuk menyambut Ramadhan agar umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Selain itu juga masyarakat sangat keberatan adanya hotel yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

"Kami berharap penertiban prostitusi  itu tidak kembali mengulang perbuatannya selama bulan suci Ramadhan," ujar Alkadri.

Menurut dia, pihaknya terus mengoptimalkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyisir sejumlah lokasi yang kerapkali dijadikan tempat maksiat.

Para pelaku prostitusi dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2003 dan juga Perda Nomor 17 tahun 2016 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan (K3).

Namun, pihaknya bagi wanita yang tertangkap melakukan prostitusi akan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan itu agar tidak mengulangi perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara.

"Kami akan menindak tegas terhadap wanita tuna susila yang kembali beroperasi dengan membawanya ke panti pembinaan," tegasnya.

Sementara itu, Un (25), seorang wanita tuna susila mengaku bahwa dirinya tidak akan kembali lagi melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara itu.

"Kami menjadi wanita malam itu akibat himpitan ekonomi," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017