Tangerang, (Antara News) -  Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menjamin insentif guru honorer dapat dicairkan pekan depan sehingga sudah diterima lantaran sempat terlambat selama lima bulan.

"Ini perintah dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar karena itu merupakan hak guru yang harus diberikan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Jumat.

Iskandar mengatakan perintah tersebut keluar setelah ada rapat koordinasi dengan instansi terkait meenyangkut kendala pencairan dana bagi guru honorer non aparat sipil negara (ASN).

Pernyataan tersebut terkait aparat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tangerang mengakui insentif guru honorer selama lima bulan belum dibayar karena belum ada payung hukum untuk mencairkan dana tersebut.

Sekretaris Disdik Pemkab Tangerang, Tini Wartini mengatakan terdapat sekitar 5.000 guru yang belum menerima honor tersebut, baik  guru SD, SMP, maupun SMA, yang tersebar pada 29 kecamatan.

Meski telah tersedia anggaran sebesar Rp60 miliar dari APBD 2017, tapi tidak dapat dicairkan tanpa payung hukum karena khawatir menyalahi aturan.

Namun payung hukum untuk pencairan dana tersebut telah diajukan oleh tim rancangan legalitas, di antaranya dari Inspektorat, Bagian Hukum dan BKP-SDM Pemkab Tangerang.

Sedangkan pengajuan rancangan tim tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad pada awal Maret 2017.

Pembayaran insentif guru itu biasanya lancar diterima setiap bulan selama 2016, tapi memasuki Januari 2017 hingga Mei 2017 mengalami kendala.

Iskandar menambahkan mulai tahun 2018, sistem percairan dana itu harus dirubah sehingga tidak mengalami keterlambatan pembayaran.

Menurut dia, sebenarnya tidak ada masalah soal pencairan dana itu sebelumnya karena sudah tersedia dari APBD, tapi mengapa tahun 2017 tersendat.

"Pencairan dana karena belum ada payug hukum dianggap tidak beralasan, mengapa tahun lalu lancar dan tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang, Kosrudin mendesak pemerintah setempat untuk segera mencairkan insentif guru.

Kosrudin mengatakan dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017