Lebak, (Antara News) - Kepolisian Resor Lebak membekuk tiga pelaku kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Ketiga pelaku itu antara lain berinisial M (23), A (31) dan E (39) warga Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Selasa.

Petugas terus mengembangkan kasus curanmor tersebut dan kemungkinan pelaku memiliki jaringan kejahatan itu.

Mereka para pelaku kejahatan dipastikan ada penampung barang-barang hasil curanmor.

Penangkapan ketiga tersangka curanmor itu karena banyak laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor.

Petugas membekuk tersangka curamor di lokasi berbeda di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Saat ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci T, senjata tajam dan sembilan kendaraan sepeda motor.

"Semua tersangka curanmor itu sebagian besar mengambil motor yang ditinggal pemiliknya ke kebun atau ladang," katanya.

Menurut Kapolres, keberhasilan penangkapan pelaku curanmor berkat masyarakat yang cepat melapor pada petugas sehingga bisa dikembangkan kejahatan konvensional tersebut.

Karena itu, masyarakat apabila kehilangan sepeda motor agar cepat melapor.

Petugas akan bergerak melakukan pengembangan hingga penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ketiga tersangka itu setelah berhasil mengambil sepeda motor dengan cepat mengganti plat nomor dan merusak mesin nomor rangka.

Harga sepeda motor hasil kejahatan itu dijual dengan harga antara Rp1 juta sampai Rp2 juta.

"Kami minta warga agar waspada terhadap kejahatan curanmor dan jika ke kebun sebaiknya diparkirkan motornya di tempat yang aman guna menghindari kejahatan itu," katanya menjelaskan.

Salah seorang tersangka, M (23) mengatakan dirinya hanya satu jam untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.    
Pemuda yang bekerja sebagai tukang kayu sudah melakukan aksi curanmor selama satu tahun.

"Sepeda motor hasil pencurian itu dijual sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta," katanya.

Saat ini, ketiga tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017