Lebak, (Antara News) - Kepolisian Resor Lebak, Banten, menggerebek  gudang minuman keras di Jalan Ir Djuanda Rangkasbitung yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Petugas mengamankan puluhan dus minuman keras berikut pemiliknya Jakim (55), warga Rangkasbitung," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Jumat.

Penyipanan minuman keras di gudang tersebut sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat sebab banyak anak-anak muda membeli minuman keras dari gudang tersebut.

Petugas menyita minuman keras sebanyak 69 dus jenis kolesom, 5 dus Post Bear, dan 1 dus mix max.

Minuman keras dalam gudang milik Jakim itu diperkirakan bernilai sekitar Rp35 juta.

"Kami minta pemilik gudang itu tidak menjual kembali minuman keras, terlebih menjelang Ramadhan," katanya.

Kapolres mengatakan telah menginstruksikan kepada anak buahnya agar mengoptimalkan pengawasan minuman keras melalui operasi maupun penyitaan.

Minuman keras dilarang diperjualbelikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2006.  Selain itu juga kepolisian menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras sebab minuman keras bisa merusak generasi muda sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.

"Kami minta petugas bertindak tegas terhadap pemilik pedagang minuman keras itu," katanya.

Kapolres mengatakan minuman keras yang diamankan petugas itu akan dimusnahkan.  "Kami berharap masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi kepada petugas jika menemukan peredaran minuman keras," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017