Tangerang, (Antara News) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan pelaku kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Kecamatan Kelapa Dua agar dihukum maksimal.

"Bila perlu dihukum kebiri atau seumur hidup karena anak usia sekolah dasar telah trauma akibat pencabulan," kata Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari di Tangerang, Kamis.

Dewi mengatakan petugas penyidik harus menjerat pelaku dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pernyataan tersebut terkait aparat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Pemkab Tangerang, mendampingi sembilan anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Pemkab Tangerang, Dedeh Khodijah mengatakan telah memberikan pendampingan psikologi kepada korban karena jiwa mereka saat ini masih terguncang.

Pendampingan itu bertujuan agar jiwa anak-anak kembali normal maka perlu diungsikan ke rumah aman yang telah disediakan DPPA setempat.

DPPA setempat telah menerima pengaduan dari orang tua karena anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Komarudin (45) seorang petugas pengamanan perusahaan di Kecamatan Kelapa Dua.

Modus yang dilakukan pelaku bahwa sembilan anak itu disuruh menonton film horor di rumahnya kemudian bertindak tidak senonoh.

Atas perlakukan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kelapa Dua dan petugas berupaya menangkap pelaku.

Pelaku tidak melawan saat aparat Polsek Kelapa Dua membekuk di rumahnya di Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasus kekerasan seksual itu saat ini ditangani aparat Polres Tangerang Selatan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Bahkan petugas telah melakukan visum kepada sembilan anak itu sebagai bukti telah terjadi kekerasan seksual.

Dewi menambahkan hukuman yang pantas untuk predator anak tersebut adalah kebiri atau suntik kimia.

Menurut dia, wilayah ini sudah masuk dalam situasi darurat kejahatan seksual terhahap anak, maka diharapkan para orang tua atau pihak lain yang terlibat supaya turut aktif untuk mencegah.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017