Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Li Claudia Chandra mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Kami DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan memberikan rekomendasi, yaitu mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, mendampingi Pak Prabowo di Pilpres 2024 mendatang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hal itu kata dia, merupakan keputusan bersama dalam rapat koordinasi cabang (rakorcab), yang turut dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua DPD Gerindra Banten Andra Soni.
Dia menjelaskan rakorcab itu bertujuan untuk meningkatkan soliditas antara kader dan simpatisan dalam rangka memenangkan Prabowo dan Gerindra Pemilu 2024.
Baca juga: PBB lamar Gibran jadi pendamping Prabowo Subianto
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan seluruh pengurus dan kader partai, untuk mendirikan posko juang Prabowo presiden, sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
"Saya mengeluarkan instruksi harian kepada seluruh kader partai gerindra, dimanapun berada dan simpatisan Prabowo Subianto, agar membuat posko juang Prabowo presiden," katanya.
Dia menjelaskan posko juang ini nantinya dapat dipergunakan sebagai sarana perjuangan, untuk mengawal kemenangan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Pendukung Pak Prabowo bukan hanya dari Partai Gerindra, tapi dari berbagai kalangan yang mungkin belum berpartai," katanya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PDIP ternyata juga lirik Gibran untuk jadi cawapres Ganjar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
“Kami DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan memberikan rekomendasi, yaitu mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, mendampingi Pak Prabowo di Pilpres 2024 mendatang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hal itu kata dia, merupakan keputusan bersama dalam rapat koordinasi cabang (rakorcab), yang turut dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua DPD Gerindra Banten Andra Soni.
Dia menjelaskan rakorcab itu bertujuan untuk meningkatkan soliditas antara kader dan simpatisan dalam rangka memenangkan Prabowo dan Gerindra Pemilu 2024.
Baca juga: PBB lamar Gibran jadi pendamping Prabowo Subianto
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan seluruh pengurus dan kader partai, untuk mendirikan posko juang Prabowo presiden, sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
"Saya mengeluarkan instruksi harian kepada seluruh kader partai gerindra, dimanapun berada dan simpatisan Prabowo Subianto, agar membuat posko juang Prabowo presiden," katanya.
Dia menjelaskan posko juang ini nantinya dapat dipergunakan sebagai sarana perjuangan, untuk mengawal kemenangan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Pendukung Pak Prabowo bukan hanya dari Partai Gerindra, tapi dari berbagai kalangan yang mungkin belum berpartai," katanya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PDIP ternyata juga lirik Gibran untuk jadi cawapres Ganjar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023