Jakarta (Antara News) - PT Karya Digital Nusantara (KDN) segera mewujudkan Regulatory Tecnologi (Regtech) pertama di Indonesia melalui portal lawble.com yang selain memberikan manfaat bagi praktisi hukum juga masyarakat agar melek hukum.

"Regtech ditujukan membantu dan memudahkan lawyer (praktisi hukum) dalam menyelesaikan pekerjaan seperti riset, analisa, legal memorandum, opinion, dan lain sebagainya," kata Chief Executive Officer (CEO) Lawble, Charya Rabrindra Lukman di Jakarta, Kamis.

Berbeda dengan portal hukum yang sudah ada, Charya menyebutkan, Lawble akan menyediakan peraturan dan perundangan yang lebih tertata dan spesifik, dalam artian kalau ingin mencari pasar modal maka yang disajikan memang peraturan dan perundangan yang terkait pasar modal, bukan tercampur blog dan artikel.

Charya mengatakan, bagi praktisi hukum pihaknya juga menyiapkan keanggotaan (member) dengan fitur yang lebih powerful untuk lebih memahami peraturan dan perundangan, menyiapkan reading tool untuk mengetahui penjelasan suatu pasal, mencari peraturan terkait, bahkan padanan peraturan dari kasus hukum.

Charya juga mengungkapkan fitur di dalam Lawble ditujukan agar masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum misalnya mengetahui hak dan kewajiban terkait dengna peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Bagi bagian legal suatu perusahaan, lawble yang terinspirasi dari google itu juga memberikan manfaat misalnya dalam membuat laporan keuangan untuk menghitung rasio CAR seperti apa, maka ada pasal-pasal yang dapat dipakai sebagai pedoman, jelas dia.

Charya yang lulusan hukum dari UGM dan melanjutkan S2 di Belanda ini mengatakan bukan hal mudah untuk menata 46.000 peraturan dan perundangan yang ada di Indonesia agar sesuai kebutuhan praktisi hukum, pengembangannya memerlukan waktu dua tahun.

Charya yang telah memiliki pengalaman dalam bekerja di perusahaan keuangan dan financial technology (fintec) ini mengatakan, lawble diharapkan dapat mempercepat kerja perusahaan konsultan hukum (lawfirm) misalnya kalau riset dan analisa membutuhkan waktu 9 jam, melalui lawfirm dapat diselesaikan dalam 2 jam saja.

Dengan menjadi anggota, kata Charya, Lawfirm dapat menjalin keanggotaan/ partner apabila memiliki proyek kerja sama termasuk memberikan catatan terhadap proyek tersebut, save dokumen ke dalam sistem Lawble, serta memudahkan partner/ associate untuk melakukan pengunduhan.

Charya mengatakan, Lawble juga memberikan akses kepada masyarakat yang ingin mengetahui produk hukum tanpa harus menjadi anggota tujuannya agar masyarakat lebih paham terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Selain aspek bisnis, lawble juga memiliki misi sosial yaitu mendorong terciptanya regulatory inclusion atau mengajak masyarakat memanfaatkan produk hukum," kata Charya.

Charya menargetkan 4.000 user dari 719 lawfirm di Indonesia, kemudian dari Perguruan Tinggi 2.000 user, belum ditambah bagian legal perusahaan/ pemerintah/ BUMN, DPR, serta lainnya.

Terkait dengan kerja sama perguruan tinggi, Lawble telah menjadwal agenda pertemuan dengan UGM, Atmajaya, dan Universitas Indonesia, jelas Charya.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses Lawble, pihaknya juga berencana meluncurkan aplikasi melalui telepon pintar baik berbasis android maupun ios, Lawble juga berencana membuat dwi bahasa dalam portal tersebut untuk memudahkan bagi perusahaan asing yang berencana memananamkan modalnya di Indonesia.

Sedangkan Executive Chairman Lawble, Terrence Teong Chee Hooi mengatakan, pengalaman di luar negeri kebutuhan Regtec ini sudah mendesak seiring dengan dinamika pertumbuhan ekonomi yang memunculkan perusahaan e-commerce serta semakin canggihnya kejahatan cyber.

Melalui Lawble maka dapat menjadi solusi untuk membuat kontrak pinjaman, melaksanakan IPO, dampak dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah misalnya terkait angkutan online, jelas dia.

Terrence mengatakan, Lawble akan membantu perusahaan baru atau start up company agar cepat mengambil keputusan untuk mengakses pasar, bahkan ke depan Lawble juga dapat menjadi referensi negara-negara ASEAN mengingat Indonesia merupakan negara paling besar.

"Regtech ada untuk merevolusi regulatory frame work di negara-negara ASEAN," kata Terrence.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017