Lebak (Antara News) - Kepolisian Resor Lebak menangkap penjual kunci jawaban Ujian Nasional jenjang SMA dengan harga Rp100.000 untuk bidang satu mata pelajaran.

"Kami mengamankan ketiga pelaku itu untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Selasa.

Pelaku penjual kunci jawaban UN itu antara lain berinisial Z, G dan R juga tersangka ditangkap petugas di wilayah Serang.

Ketiga pelaku tersebut mereka masing-masing memiliki peran berbeda.

Diantaranya peran Z yang mengisi soal-soal ujian dan selanjutnya difotocopi naskah tersebut.

Sedangkan, tersangka G dan R bertugas sebagai orang yang menyebarkan soal kunci jawaban UN.

"Kami terus mendalami ketiga tersangka itu dan kemungkinan ada tersangka yang lainnya," katanya.

Menurut dia, kepolisian memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang cepat lapor kepada petugas sehingga bisa menangkap pelaku penjual kunci jawaban UN.

Pengungkapan kasus tersebut tersangka menjual naskah kunci lembaran jawaban ke SMAN 3 dan SMAN 1 Rangkasbitung yang kini melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Para tersangka menjual naskah kunci jawaban itu kepada siswa yang sudah dikenal mereka.

Mereka tersangka menjual satu mata pelajaran dijual Rp100.000 kepada siswa itu.

"Saya kira tersangka itu kunci jawaban kepada siswa yang sudah dikenal saja," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 322 KUH Pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017