Serang (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang mengikutsertakan 90 pekerja harian lepas (PHL) dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Disperkim) Kota Serang di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Kepala Bidang Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan Permukiman Disperkim Kota Serang Iphan Fuad ketika membuka langsung acara serah terima kartu kepesertaan pekerja harian lepas (PHL) yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, Rabu, mengatakan keikutsertaan 90 PHL itu untuk melindungi dirinya dari biaya musibah bila terjadi kecelakaan kerja .

"Di acara ini bapak-bapak dan ibu-ibu berkesempatan bertanya mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Banyak kejadian di lapangan, di jalan. Karena Risiko pekerjaan di lapangan lebih besar dibanding yang di kantoran. Di jalan, sewaktu ¿ waktu ada hal ¿ hal yang tidak dapat dihindari, misalnya di senggol kendaraan saat bekerja". Kata Iphan Fuad.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan kartu peserta secara simbolis kepada sejumlah perwakilan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Serang di ruang rapat gedung Bapeda Kota Serang. 2017.

Pada acara penyerahan kartu tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman kepada para pekerja harian lepas (PHL) sekaligus bersosialisasi tentang manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut membahas tentang kewajiban peserta, pentingnya jaminan sosial, cara klaim, jumlah iuran yang harus dibayar serta tanya jawab berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 mewajibkan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaan ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Non - ASN merupakan amanat undang - undang disusul dengan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013. Dimana pada pasal 5 yang menyatakan bahwa tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Terkait pemerintahan non pegawai negeri seperti prajurit siswa TNI dan peserta didik juga wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian , Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun secara bertahap ke BPJS Ketenagakerjaan," Kata Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Muhamad Fanani.

"Dengan dasar ini, Alhamdulillah non - ASN dari Dinas Perkim Kota Serang didaftarkan pesertanya kepada kita , artinya ini sudah sesuai atau sejalan dengan amanat undang - undang . Sekarang ini merupakan awal yang  bagus buat pekerja non - ASN untuk  mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan, kita harapkan secara bertahap non - ASN di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) se-Kota Serang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya lagi.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang menyusul Dinas perhubungan dan Dinas Satpol PP di Kota Serang yang mendaftarkan pekerja harian lepasnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017